Saturday, March 24, 2012

Video Syur: Kreatifitas Tanpa Aturan?

Tertangkapnya beberapa orang yang dicurigai sedang membuat VIDEO SYUR DI HOTEL X DI KAWASAN PARUNG, BOGOR menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apa maksud dan tujuan para tersangka itu? Apakah video syur industri rumahan produk lokal Indonesia bisa laku dijual belikan? Kenapa kreatifitas tersangka begitu liar sehingga mau mengabadikan adegan syur yang tidak layak untuk konsumsi publik?

Berita media online menyebutkan ada 4 tersangka sedang syuting adegan film syur di dalam kamar yang berisi  6 orang terdiri dari 2 Pemain terdiri 1 perempuan dan 1 laki-laki, 1 perekam kamera dan 1 perekam dengan HP. Sementara 2 orang lagi hanya menonton.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Kabupaten Bogor. Mereka dijerat pasal 29 KUHP, pasal 34, dan pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Weleh ... ada-ada saja.
Setahu saya, beberapa film dokumenter memang laku dijual apalagi kalau kita bisa menemukan sebuah adegan unik. Wah, banyak media elektronik yang berlomba membeli rekaman film kita tuh. Film semacam DISCOVERY CHANNEL juga laku di pasaran. Mendingan bikin film begini saja yang jelas membawa rejeki dan halal duitnya sehingga bisa membawa berkah bagi diri kita sendiri dan keluarga.

IYA ENGGAK?

No comments:

Post a Comment

Disclaimer:

This is a personal web site. Statements on this site do not represent the views or policies of my company.