Thursday, April 5, 2012

Kredit Multifinance

Pemerintah mengatur pemberian uang muka (down payment/ DP) kredit pembelian mobil dan motor oleh perusahaan pembiayaan alias multifinance. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dikatakan, DP untuk kredit pembelian motor minimal 20%, sementara untuk mobil minimal 25% dari harga kendaraan.

Jika ditemukan ada perusahaan multifinance yang melanggar dengan memberikan DP kredit murah, maka akan mendapat sanksi administratif secara bertahap, yaitu: Peringatan, Pembekuan kegiatan usaha dan sanksi terakhir adalah Pencabutan izin usaha

Sanksi peringatan tertulis maksimal 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 bulan kepada multifinance yang melanggar.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat pembiyaan konvensional Rp 43,54 triliun dan syariah Rp 939,13 miliar. Pembiayaan otomotif mencapai 79,15% dari total net booking atau sekitar Rp 35,21 triliun. Pembiayaan otomotif konvensional tercatat Rp 34,37 triliun, serta syariah Rp 841,51 miliar.

Data APPI beranggotakan 77 multifinance. Jumlah multifinance anggota APPI pada Desember tahun lalu mencapai 73 bertambah dari bulan sebelumnya 71 multifinance.

"Industri pembiayaan kini tumbuh meski di tengah ketatnya peraturan terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan yang berpotensi menurunkan kinerja pembiayaan. Banyak multifinance mulai menata kembali kebijakan internal dan manajemen risiko terkait dengan kemungkinan penurunan laju pertumbuhan industri akibat peraturan BI soal uang muka kredit mobil menjadi 30% dan motor menjadi 30%-50% dari total harga kendaraan," kata Ketua APPI Wiwie Kurnia.

No comments:

Post a Comment

Disclaimer:

This is a personal web site. Statements on this site do not represent the views or policies of my company.