Rapat Paripurna Rancangan APBN-P 2012 , Sabtu (31/3/2012) pukul 00.30 WIB, berakhir dengan voting. Ada 2 opsi yang ditawarkan, yaitu :
Opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Voting menetapkan hasil berikut:
- 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua
- 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama
Dengan hasil voting ini, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012.
Judas Priest - Breaking The Law
No comments:
Post a Comment